Perkuliahan Reguler ⌺ Denpasar - Bali
PTS-PTS Unggulan - Hybrid
Pilih    Indonesia English
Munculkan  laptop iconLaptop  HP1, 2
 Download Brosur
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
 Cari Karir
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
ARAH & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA KULIAH
DOWNLOAD FORMULIR
RINGKASAN KONTEN
BEASISWA KULIAH
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA KEUNGGULANNYA
PROGRAM STUDI + PROSPEK
CONTACT US
MEKANISME UJIAN MASUK TERPADU

WAKTU PERKULIAHAN & DOSEN
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
PETA & LETAK PTS
TRANSPORTASI UMUM
SISTEM PENDIDIKAN
FOTO KEGIATAN
Pilihan Pintar
Meningkatkan Penghasilan atau Cepat Memperoleh Kerja
Daftar Situs Kuliah Karyawan Denpasar
Daftar Situs Perkuliahan Shift Denpasar
Daftar Situs Gabungan PTS Denpasar
Daftar Situs Kelas Reguler Denpasar
Daftar Situs Program S2 (Magister) Denpasar

 Waktu Sholat
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Semua Info
 Alqur'an Online
 Buku Referensi
 Semua Artikel Bebas
 Permintaan Beasiswa




    ⌺ Tel, Fax/HP, WA, dsb. (silakan klik)
Agar meningkatkan penghasilan atau cepat memperoleh kerja, maka sebaiknya bergabung dgn PTS tersebut (klik disini)
Regular Lecture Program Denpasar Nomor 9Regular Lecture Program Denpasar Nomor 4Regular Lecture Program Denpasar Nomor 7Regular Lecture Program Denpasar Nomor 10Regular Lecture Program Denpasar Nomor 3Regular Lecture Program Denpasar Nomor 6
Lihat juga :   ⍐ Kuliah Karyawan   ⍐ Program Kelas Sore   ⍐ Program Magister / Pascasarjana / S2

di Denpasar - Bali
(riset di search engine)

Lihat juga :   ⍐ Kelas Tanpa Biaya   ⍐ Download Brosur   ⍐ Pendaftaran Online   ⍐ Pengajuan Keringanan Biaya Perkuliahan
Legalitas Perkuliahan Reguler Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Reguler merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Reguler memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Perkuliahan Reguler   ⌺   https://regular-lecture-program-denpasar.nomor.net   ⌺   Kualitas Jurusan A+
17 Jam Layanan Informasi
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4824     No. WhatsApp : 0811 1990 9028